Merokok Membatalkan Puasa, Menurut Mayoritas Pendapat Ulama-lembarislam.com

Merokok Membatalkan Puasa, Menurut Mayoritas Pendapat Ulama-lembarislam.com

lembarislam.com - Merokok saat berpuasa menjadi salah satu pertanyaan yang kerap mengundang perdebatan umat Muslim. Mayoritas ulama sepakat bahwa merokok membatalkan puasa dan termasuk perbuatan bid'ah.

Buku "Fikih Puasa" karya Ali Musthafa Siregar menyatakan bahwa hukum merokok saat puasa adalah membatalkan. Sedangkan dalam buku "Step by Step Puasa Ramadhan bagi Orang Sibuk" karya Gus Arifin, pendapat Imam Hambali juga menyatakan hal serupa.

Ulama Syafi'iyyah Syekh Sulaiman membagi asap atau uap menjadi dua jenis, yaitu yang membatalkan puasa dan yang tidak. Asap yang membatalkan puasa adalah asap yang dihisap, seperti rokok. Sedangkan asap dari masakan tidak membatalkan puasa.

Pendapat senada juga dikemukakan dalam kitab Fathu al-Qarib yang dinukil Syafi'i Hadzami. Buku tersebut menyebut bahwa asap yang termasuk membatalkan puasa adalah asap yang dikenal sebagai "tutun" (rokok).

Para pengikut Imam Hanafi juga menetapkan bahwa merokok termasuk perkara yang membatalkan puasa, seperti halnya berkumur. Pendapat ini dikutip dari buku "Fikih Sunnah Wanita" oleh Syaikh Ahmad Jad.

Selain pendapat di atas, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa merokok tidak membatalkan puasa. Namun, pendapat ini tidak didukung oleh mayoritas ulama.

Kesimpulannya, menurut mayoritas pendapat ulama, merokok membatalkan puasa. Merokok merupakan perbuatan bid'ah yang tidak diperbolehkan selama Bulan Ramadhan

Berita ini di kutip dari Sumber: https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-7239056/apakah-merokok-membatalkan-puasa-ini-hukum-menurut-4-mazhab

Posting Komentar

semoga bermanfaat

Lebih baru Lebih lama