Perkara yang Dapat Membatalkan Puasa-LembarIslam.com

Perkara yang Dapat Membatalkan Puasa-LembarIslam.com

lembarislam.com-Puasa dalam ajaran Islam merupakan ibadah menahan diri dari segala hal yang membatalkan dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Ada beberapa perkara yang dapat membatalkan puasa, antara lain:

* **Makan dan Minum:** Secara sengaja makan atau minum dapat membatalkan puasa. Namun, jika dilakukan tidak sengaja atau karena lupa, puasa tetap sah.

* **Memasukkan Benda Asing:** Memasukkan benda seperti obat atau makanan melalui mulut, hidung, atau telinga dapat membatalkan puasa.

* **Berhubungan Seksual:** Berhubungan badan atau melakukan aktivitas seksual di siang hari secara sengaja dapat membatalkan puasa.

* **Muntah Sengaja:** Muntah secara sengaja dianggap membatalkan puasa.

* **Keluar Darah Menstruasi atau Nifas:** Perempuan yang mengalami haid atau nifas diwajibkan mengganti puasanya (qadha).

* **Merokok:** Meskipun tidak ditelan, merokok dapat membatalkan puasa.

* **Mengeluarkan Mani Sengaja:** Keluarnya mani dengan sengaja dapat membatalkan puasa.

* **Pengobatan Melalui Jalan Khusus:** Pengobatan dengan memasukkan obat melalui qubul (kemaluan wanita) atau dubur juga dapat membatalkan puasa.

Jika seseorang melakukan salah satu dari perkara di atas, puasanya menjadi batal dan wajib mengganti (qadha) puasa tersebut. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah (memberi makan seorang miskin). Selain itu, orang yang murtad, mengalami gangguan jiwa, atau gila tidak memiliki kewajiban untuk berpuasa

Berita ini di kutip dari Sumber: https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-7237573/apa-saja-yang-bisa-membatalkan-puasa-ini-deretan-penyebabnya

Posting Komentar

semoga bermanfaat

Lebih baru Lebih lama